Menurut pengalaman saya sebagai Ketua OSIS sekaligus Ketua Graphic Design Sutomo 1, banyak banged temen-temen lain yang blom tao,"Apa sih logo itu?". Yg dia tao hanya, yaaa lambang aja la.. Pokokny cantik. Sehingga ketika mereka membuat logo Pekan Prestasi Sutomo 1 yang ke-14, hasilnya tidak memuaskan.
Nah, dalam blog ini, saya akan uraikan apa saja yang membangun suatu logo menjadi bagus.
Undang-undang dalam membuat logo:
Pasal 1: Warna
Dalam hal ini, warna boleh banyak. Kombinasi warna yang pas akan membuat logo enak dilihat. Sehingga menarik minat banyak orang. Ingat! Jangan terlalu banyak menggunakan gradien warna. Dikit-dikit boleh la.. Jangan semua pake gradien. Jelek! Nah, selanjutnya arti dari warna tersebut. Banyak orang dalam memilih warna, suka-suka hati dia. Misalnya:"Oh, saya suka warna ini itu, masukin saja. Yang penting bagus." Bego. Mana ada pake gtuan. Setiap warna memiliki kesan yang berbeda.
Nah, inilah kesan yang ditimbulkan dari setiap warna.
Red:
Aggressive, assertive, courageous, insightful, intense, strength, vitality, life-sustaining, passionate.
Black and grey:
a corporate mentality, authority, boldness, distinctiveness, elegant, formal, mournful, practicality, rich, serious, seriousness, and sombreness.
Pink:
Femininity, innocence, softness.
Blue:
Authority, belonging, coolness, dignity, faithfulness, reliability, security, trust.
Deep blues:
Academic Analytical, naval, regal, serious.
Pale blues:
Calm, clean, cool, ethereal, fresh, pacific.
Purple:
Royalty, spirituality, dignity, sophistication, costliness and mystery.
Yellow:
cowardice, discovery, healing, illuminated, positively, sunlit, tropical, sunshine.
Brown:
authentic, earthiness, natural, somber, utility, woodiness and subtle richness.
Green:
Environmental, freshness, health, motion, mobility, natural, wealth, tranquillity.
Orange:
cautious, cozy, cheeriness, energetic, fun, hazardous, warm.
Dikutip dari tidak tahu. Yang ngak bisa Bahasa Inggris, beli kamus harga Rp 30,000 di titi gantung, depan stasiun kereta api, Medan. Dijamin ngerti.
Pasal 2: Bentuk
Usahakan bentuknya unik, sehingga lain daripada yang lain dan juga menjadi ciri khas dari organisasi tersebut. Kreativitas dalam membuat bentuk yang memiliki arti akan memberikan nilai plus.
Pasal 3: Arti
Arti dari logo tersebut bukan hanya dilihat dari warnanya. Akan tetapi dilihat dari bentuk juga.
Baiklah, supaya lebih mengerti, akan saya tunjukkan arti darti logo Visit Indonesia.

Nah, dalam blog ini, saya akan uraikan apa saja yang membangun suatu logo menjadi bagus.
Undang-undang dalam membuat logo:
Pasal 1: Warna
Dalam hal ini, warna boleh banyak. Kombinasi warna yang pas akan membuat logo enak dilihat. Sehingga menarik minat banyak orang. Ingat! Jangan terlalu banyak menggunakan gradien warna. Dikit-dikit boleh la.. Jangan semua pake gradien. Jelek! Nah, selanjutnya arti dari warna tersebut. Banyak orang dalam memilih warna, suka-suka hati dia. Misalnya:"Oh, saya suka warna ini itu, masukin saja. Yang penting bagus." Bego. Mana ada pake gtuan. Setiap warna memiliki kesan yang berbeda.
Nah, inilah kesan yang ditimbulkan dari setiap warna.
Red:
Aggressive, assertive, courageous, insightful, intense, strength, vitality, life-sustaining, passionate.
Black and grey:
a corporate mentality, authority, boldness, distinctiveness, elegant, formal, mournful, practicality, rich, serious, seriousness, and sombreness.
Pink:
Femininity, innocence, softness.
Blue:
Authority, belonging, coolness, dignity, faithfulness, reliability, security, trust.
Deep blues:
Academic Analytical, naval, regal, serious.
Pale blues:
Calm, clean, cool, ethereal, fresh, pacific.
Purple:
Royalty, spirituality, dignity, sophistication, costliness and mystery.
Yellow:
cowardice, discovery, healing, illuminated, positively, sunlit, tropical, sunshine.
Brown:
authentic, earthiness, natural, somber, utility, woodiness and subtle richness.
Green:
Environmental, freshness, health, motion, mobility, natural, wealth, tranquillity.
Orange:
cautious, cozy, cheeriness, energetic, fun, hazardous, warm.
Dikutip dari tidak tahu. Yang ngak bisa Bahasa Inggris, beli kamus harga Rp 30,000 di titi gantung, depan stasiun kereta api, Medan. Dijamin ngerti.
Pasal 2: Bentuk
Usahakan bentuknya unik, sehingga lain daripada yang lain dan juga menjadi ciri khas dari organisasi tersebut. Kreativitas dalam membuat bentuk yang memiliki arti akan memberikan nilai plus.
Pasal 3: Arti
Arti dari logo tersebut bukan hanya dilihat dari warnanya. Akan tetapi dilihat dari bentuk juga.
Baiklah, supaya lebih mengerti, akan saya tunjukkan arti darti logo Visit Indonesia.

- Bentuk Logo mengambil konsep Garuda Pancasila sebagai dasar Negara, tetapi dengan pengolahan yang modern.
- 5 sila digambarkan berupa 5 Garis Warna yang berbeda dan merupakan simbol diversity Indonesia yang penuh dengan keanekaragaman.
- Logo diolah menjadi bentuk dan warna yang dinamis sebagai perwujudan dari Dinamika Indonesia yang sedang berkembang.
- Jenis Huruf dari Logo mengambil elemen otentik Indonesia yang disempurnakan dengan sentuhan modern.
Pasal 4: Pusatkan pada 1 objek
Jangan membuat 1 logo menjadi 2 atau 3 logo. Misalnya:"Ohh.. Saya mau buat logo perusahaan saya. Nah, di tengah pasang bangunan saya. Di sudut kanan atas pasang matahari, sehingga selalu bersinar. Di bawah pasang air, sehingga melambangkan Medan yang selalu banjir. Nah, ditambah nama perusahaan saya di kanan, PT. Kurang Sukses Selalu." Bisakah anda bayangkan? Jadi apa logo perusahaan tersebut? Orang yang pigi perusahaannya, barusan sampe di depan pintu, udah gag minat lagi datang ke perusahaan tersebut. Apalagi ketemu boss-nya yang super aneh, yang membuat logo asal-asalan. Bayangkan kita jadi boss-nya. Mampos!
Oke. Intinya pusatkan hanya pada 1 objek. Misalkan logo Olimpiade Beijing yang diadakan 2008 lalu. Lihatlah logo-nya. Baguskah? Terpusat pada 1 objek? Nah, sehingga kita melihatnya pun merasa wahhhh..
Pasal 5: Jangan membuat sesuatu tanpa arti
Ketika seseorang diberikan kesempatan untuk mempresentasikan logo-nya di depan umum, saya bertanya,"Arti dari bentuk tersebut apa sih?". Dia tidak bisa menjawab. Karena bentuk yang dibuatnya tidak mempunyai arti. Malu ngak? Mending kalo dia bisa jawab asal-asalan dan bisa diterima.
Pasal 6: Dilarang membajak dari logo lain
Buatlah bentuk yang belum pernah diciptakan.
Baiklah, mungkin itu saja. Semoga dapat berguna bagi orang banyak. Dan buat peserta lomba logo P2S1 ke-XIV, jangan menyerah. See you next year.
AND HAPPY NEW YEAR 2010. Hope 2010 will be better than 2009.
Jangan membuat 1 logo menjadi 2 atau 3 logo. Misalnya:"Ohh.. Saya mau buat logo perusahaan saya. Nah, di tengah pasang bangunan saya. Di sudut kanan atas pasang matahari, sehingga selalu bersinar. Di bawah pasang air, sehingga melambangkan Medan yang selalu banjir. Nah, ditambah nama perusahaan saya di kanan, PT. Kurang Sukses Selalu." Bisakah anda bayangkan? Jadi apa logo perusahaan tersebut? Orang yang pigi perusahaannya, barusan sampe di depan pintu, udah gag minat lagi datang ke perusahaan tersebut. Apalagi ketemu boss-nya yang super aneh, yang membuat logo asal-asalan. Bayangkan kita jadi boss-nya. Mampos!
Oke. Intinya pusatkan hanya pada 1 objek. Misalkan logo Olimpiade Beijing yang diadakan 2008 lalu. Lihatlah logo-nya. Baguskah? Terpusat pada 1 objek? Nah, sehingga kita melihatnya pun merasa wahhhh..
Pasal 5: Jangan membuat sesuatu tanpa arti
Ketika seseorang diberikan kesempatan untuk mempresentasikan logo-nya di depan umum, saya bertanya,"Arti dari bentuk tersebut apa sih?". Dia tidak bisa menjawab. Karena bentuk yang dibuatnya tidak mempunyai arti. Malu ngak? Mending kalo dia bisa jawab asal-asalan dan bisa diterima.
Pasal 6: Dilarang membajak dari logo lain
Buatlah bentuk yang belum pernah diciptakan.
Baiklah, mungkin itu saja. Semoga dapat berguna bagi orang banyak. Dan buat peserta lomba logo P2S1 ke-XIV, jangan menyerah. See you next year.
AND HAPPY NEW YEAR 2010. Hope 2010 will be better than 2009.
0 comments:
Post a Comment